Sanggupi permohonan masyarakat Galumpang - LBHP bentuk tim investigasi


Lembaga Bantuan Hukum Progresif  (LBHP Tolitoli) membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan data-data terkait keberadaan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Galumpang Kecamatan Dakopemean Kabupaten Tolitoli.

"Tim investigasi ini dibuat sebagai bentuk pemberian bantuan hukum atas permohonan yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Galumpang" terang Mahwan, Kepala Bidang Advokasi LBHP Tolitoli pada senin, 9 Aprir 2018.

Mahwan menjelaskan bahwa bantuan hukum ini merupakan implementasi dari undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. "Ini merupakan tindak lanjut dari kontrak kerja pemberian bantuan hukum atara LBHP Tolitoli dengan Kemenkum HAM RI", ungkap alumni Universitas Madako Tersebut.

Menurutnya, besar dugaan perencanaan pembangunan PLTU di Kecamatan Dakopamean tersebut tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta akan memberikan dampak yang sangat buruk terhadap warga sekitar karena PLTU tersebut berdiri di areal pemukiman warga.

Masalah lain diungkapkan Mahwan, bahwa perusahaan listrik tersebut diduga melakukan perampasan tanah. "Menurut aduan yang masuk, perusahaan telah memagari lahan warga padahal belum memberikan ganti rugi", katanya.

"Ini adalah persoalan serius jika kami menemukan fakta adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan listrik itu, kami pastikan akan menempuh jalur hukum", tegas Mahwan.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama